JAKARTA — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya menghasilkan kepemimpinan baru melalui terpilihnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Di balik dinamika pemilihan tersebut, forum tertinggi NU itu juga melahirkan sejumlah keputusan dan rekomendasi strategis yang menyentuh persoalan organisasi, pendidikan, ekonomi, ketenagakerjaan, pangan, energi, perdamaian dunia, hingga perkembangan teknologi.
Berbagai hasil tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers Ekspose Kompilasi Tema-tema Sentral Hasil Muktamar ke-35 NU, yang digelar sebagai upaya membuka kembali perhatian publik terhadap substansi persidangan Muktamar yang dinilai belum banyak terangkat dalam pemberitaan.
Konferensi pers tersebut dipandu H. Idy Muzayyad dari Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Pemaparan berlangsung dalam dua sesi.
Sesi pertama menghadirkan Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Muhammad Nuh, bersama Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali dan Ketua Organizing Committee (OC) Drs. Saifullah Yusuf yang didampingi Bendahara Gus Gudfan Arif.
Sementara sesi kedua secara khusus memaparkan hasil enam komisi Muktamar yang diwakili sejumlah tokoh, di antaranya Alisa Wahid, Sholahuddin Ayubi, Ahmad Suaedy, Hatim Ghazali, dan Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh.
Tak Hanya Soal Pemilihan Ketua Umum
Konferensi pers tersebut digelar karena selama pelaksanaan Muktamar ke-35, perhatian pemberitaan media dinilai lebih banyak tertuju pada proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Padahal, di dalam forum Muktamar terdapat pembahasan berbagai persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan masa depan NU dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, konferensi pers menjadi ruang untuk memperkenalkan kepada publik berbagai hasil persidangan yang telah dirumuskan oleh masing-masing komisi.
Ketua OC Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa keberhasilan Muktamar tidak hanya diukur dari suksesnya penyelenggaraan, tetapi juga dari kualitas hasil yang dilahirkan.
Menurutnya, terdapat dua aspek penting dalam pelaksanaan Muktamar, yakni sukses penyelenggaraan dan sukses hasil-hasil Muktamar.
Dari sisi penyelenggaraan, seluruh rangkaian Muktamar disebut berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Proses persidangan dilakukan melalui rapat-rapat PBNU dan memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan pandangan serta pendapatnya.
Proses tersebut juga berlangsung secara demokratis dan diupayakan tidak meninggalkan peserta maupun aspirasi yang berkembang di dalam forum.
Kolaborasi antara panitia pusat dan panitia lokal menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan seluruh rangkaian Muktamar berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Muktamar Berlangsung 27-31 Agustus 2026
Sekretaris SC Muktamar ke-35 NU, Prof. Muhammad Nuh, menyampaikan bahwa Muktamar berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Salah satu perhatian panitia adalah memastikan mekanisme kepesertaan berlangsung secara tertib. Sistem kepesertaan menggunakan kartu peserta berbasis chip dan teknologi informasi untuk memastikan peserta yang hadir merupakan peserta yang sah.
Dalam paparannya, Muhammad Nuh juga menyoroti tiga hal yang dinilai penting untuk menjadi gambaran mengenai masa depan NU.
Pertama, besarnya jumlah jamaah yang hadir dan menjadi bagian dari ekosistem NU.
Kedua, posisi pesantren sebagai salah satu inti atau core NU. Menurutnya, tantangan ke depan adalah bagaimana melakukan transformasi pesantren agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan akar tradisinya.
Ketiga, perhatian terhadap generasi digital native dan diaspora yang dinilai memiliki potensi besar sebagai bagian dari masa depan NU.
Dengan demikian, Muktamar tidak hanya berbicara mengenai struktur organisasi, tetapi juga mengenai bagaimana NU merespons perubahan demografi, teknologi, pendidikan, serta perkembangan masyarakat global.
Peta Jalan NU hingga 2050
Salah satu hasil penting Muktamar ke-35 datang dari Komisi Program, yakni penyusunan Peta Jalan NU 2026-2050 dan Arah Strategis Program NU 2026-2031.
Peta jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Muktamar NU sebelumnya di Lampung, terutama karena NU memasuki abad kedua perjalanan organisasinya.
Memasuki fase tersebut, NU dipandang membutuhkan perencanaan jangka panjang agar arah pengembangan organisasi tidak berhenti pada program lima tahunan.
Secara garis besar, Peta Jalan NU 2026-2050 mencakup tiga orientasi utama.
Pertama, penguatan organisasi NU.
Kedua, penguatan khidmah NU untuk empat pilar NU.
Ketiga, khidmah NU untuk bangsa dan dunia.
Sementara itu, arah strategis program NU untuk periode 2026-2031 mengusung semboyan “NU Barokah”.
Kerangka tersebut menjadi pijakan program organisasi dalam menjalankan khidmah selama lima tahun mendatang sekaligus menjaga kesinambungan dengan visi jangka panjang NU.
Perubahan AD/ART dan Penguatan Kaderisasi
Komisi Organisasi juga menghasilkan sejumlah perubahan strategis terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa dalam AD terdapat penambahan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan internal organisasi.
Sementara dalam ART, terdapat bab khusus mengenai kaderisasi. Kaderisasi dibedakan antara kaderisasi struktural yang berasal dari seluruh badan otonom NU dan kaderisasi fungsional yang membuka ruang bagi tokoh-tokoh dengan keahlian khusus untuk menjadi bagian dari kepengurusan NU.
Muktamar juga memperjelas ketentuan mengenai larangan dan sanksi dalam organisasi.
Hubungan NU dengan jabatan politik turut dirumuskan. Mandataris Muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Selain itu, pengurus harian NU juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus partai politik.
Muktamar turut mengatur kedudukan dan kewenangan Majelis Tahkim secara lebih rinci dalam ART sebagai konsekuensi dari amanah AD yang baru.
Tidak kalah penting, terdapat penambahan ketentuan mengenai penatalaksanaan badan usaha serta tata kelola aset NU di seluruh tingkatan organisasi.
Rekomendasi untuk SDA, Energi, Pangan hingga Perdamaian Dunia
Komisi Rekomendasi menghasilkan sejumlah isu yang berkaitan langsung dengan kebijakan publik.
Salah satunya menyangkut tata kelola sumber daya alam serta kedaulatan energi dan pangan.
Komisi merekomendasikan agar pemerintah tetap berpedoman pada Pasal 22 UUD 1945 serta mempersiapkan sumber daya manusia yang berasal dari Indonesia sendiri.
Pengelolaan sumber daya tersebut juga direkomendasikan melibatkan kelompok masyarakat dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan hidup.
Isu kedua berkaitan dengan penguatan peran agama dan masyarakat dalam perdamaian dunia.
NU merekomendasikan agar pemerintah secara serius memperkenalkan pendekatan Islam yang damai atau Islam Nusantara serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam upaya perdamaian.
Pemerintah juga didorong mengambil langkah untuk menghentikan genosida yang terjadi serta membangun kerja sama dengan negara-negara yang menolak genosida dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di bidang pendidikan, Komisi Rekomendasi mendorong pemerintah memperketat perizinan pendirian sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi.
Pemerintah juga direkomendasikan memberikan perlakuan yang lebih adil kepada sekolah, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi swasta.
Selain itu, komisi mendorong perbaikan tata kelola guru dan dosen secara menyeluruh, termasuk penyelesaian status tenaga honorer menjadi ASN serta memastikan guru dan dosen memperoleh penghasilan yang layak melalui standar minimum penghasilan.
Sementara terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), komisi merekomendasikan agar pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan berbasis komunitas.
Koperasi yang telah eksis juga perlu dievaluasi secara menyeluruh dan diberikan afirmasi untuk menjadi bagian dari ekosistem Koperasi Merah Putih.
Bahtsul Masail Soroti Zakat, Pajak hingga Metode Pengambilan Hukum
Dari Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudhu’iyah, terdapat tiga tema utama yang menjadi pembahasan.
Pertama, mengenai keadilan zakat dan pajak.
Kedua, pembahasan mengenai nilai-nilai keulamaan.
Ketiga, peninjauan kembali terhadap seluruh metode pengambilan hukum NU.
Peninjauan terhadap metode pengambilan hukum tersebut diarahkan untuk dilakukan pada tingkat nasional.
Pembahasan tersebut menunjukkan perhatian NU terhadap penguatan tradisi keilmuan sekaligus penyesuaian metode pengambilan keputusan keagamaan dengan dinamika persoalan masyarakat.
Bahtsul Masail Qanuniyah Bahas MBG hingga UU Ketenagakerjaan
Sementara itu, Komisi Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana amandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya mengenai penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dalam pembahasan tersebut, muktamirin memberikan penekanan agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk membiayai program lain di luar peruntukannya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diakui sebagai program yang baik dan memiliki dampak. Namun, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.
Karena itu, peserta Muktamar memberikan afirmasi agar program MBG tidak mengambil anggaran pendidikan, dengan target penerapan paling efektif mulai tahun anggaran 2027.
Komisi juga membahas irisan antara sistem pendidikan nasional dan sistem pendidikan pesantren.
Kekhasan pendidikan pesantren dinilai perlu tetap dipertahankan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah membahas revisi UU Ketenagakerjaan dengan menekankan pentingnya mempertahankan keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Komersialisasi DNA, Chip hingga Bitcoin
Perkembangan teknologi juga tidak luput dari perhatian Muktamar ke-35.
Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah memfokuskan pembahasannya pada tiga isu yang dinilai relevan dengan perkembangan teknologi dan kehidupan masyarakat kontemporer.
Ketiga isu tersebut adalah komersialisasi data genetik atau DNA, chip, dan Bitcoin.
Pembahasan ini memperlihatkan bahwa forum keagamaan NU tidak hanya berhadapan dengan persoalan klasik, tetapi juga mulai memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi yang melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Komersialisasi data genetik, misalnya, membawa persoalan mengenai kepemilikan, pemanfaatan, dan perlindungan data biologis manusia. Sementara teknologi chip dan aset digital seperti Bitcoin menghadirkan pertanyaan baru dari sisi hukum dan etika.
Ketiganya menjadi bagian dari upaya Bahtsul Masail merespons persoalan aktual yang berkembang seiring perubahan teknologi.
Dari Muktamar untuk Agenda NU Abad Kedua
Beragam hasil tersebut memperlihatkan bahwa Muktamar ke-35 NU memiliki agenda yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar pergantian kepemimpinan.
Di tingkat internal, NU melakukan penataan organisasi, memperkuat kaderisasi, memperjelas relasi dengan jabatan dan partai politik, serta memperbaiki tata kelola badan usaha dan aset.
Di tingkat program, NU menyusun peta jalan hingga 2050 sebagai kerangka menghadapi perjalanan abad kedua.
Sementara melalui rekomendasi dan Bahtsul Masail, NU mengambil sikap terhadap berbagai persoalan publik, mulai dari pendidikan, MBG, ketenagakerjaan, energi, pangan, sumber daya alam, perdamaian dunia, hingga perkembangan teknologi.
Pada saat yang sama, perhatian terhadap pesantren, generasi digital native, dan diaspora menunjukkan adanya upaya untuk membaca perubahan basis sosial NU di masa depan.
Dengan demikian, Muktamar ke-35 tidak hanya meninggalkan keputusan mengenai siapa yang memimpin NU untuk periode berikutnya, tetapi juga membawa sejumlah agenda besar yang akan menentukan bagaimana organisasi tersebut menjalankan khidmahnya dalam lima tahun ke depan dan menyiapkan diri menghadapi perjalanan panjang hingga 2050.
Berbagai hasil itulah yang kemudian dipaparkan dalam konferensi pers, agar substansi Muktamar tidak berhenti di ruang persidangan, tetapi dapat diketahui dan menjadi perhatian publik secara lebih luas.




