MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Tetap Tak Dapat Diterima
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Perkara yang diajukan oleh 12 pemohon tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para...
Read more


