JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026–2031. Struktur baru tersebut diumumkan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (30/9/2026), sekaligus menandai rampungnya proses penyusunan kepengurusan setelah Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Struktur kepengurusan tersebut akan mendampingi Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin dan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dalam menjalankan roda organisasi untuk masa khidmah lima tahun ke depan. Penyusunan struktur diserahkan kepada Rais Aam, Ketua Umum, dan tim formatur yang dibentuk dalam Muktamar ke-35 NU.
210 Pengurus dalam Struktur Baru
Dalam kepengurusan periode 2026–2031, PBNU menetapkan sebanyak 210 orang. Jumlah tersebut bertambah 21 orang dibandingkan struktur kepengurusan hasil Muktamar di Lampung yang berjumlah 189 orang.
Gus Kikin menjelaskan, penambahan jumlah tersebut berkaitan dengan upaya pemerataan keterwakilan dari berbagai unsur dan generasi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Komposisi kepengurusan juga mencakup unsur organisasi seperti GP Ansor, IPNU, dan IPPNU.
Struktur baru tersebut mencakup jajaran Mustasyar, Syuriyah, A’wan, serta Tanfidziyah. Di dalamnya terdapat Rais Aam dan Wakil Rais Aam, jajaran Rais, Katib Aam dan Katib, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, jajaran Ketua, Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal, serta Bendahara Umum dan Bendahara.
Gus Gudfan Jadi Sekjen, Ainun Na’im Bendum
Sejumlah nama baru menempati posisi penting dalam struktur Tanfidziyah PBNU. Gudfan Arif atau Gus Gudfan dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal PBNU, sementara Prof. Ainun Na’im ditunjuk sebagai Bendahara Umum.
Sementara itu, posisi Katib Aam ditempati Prof. Mohammad Nuh. Ketiga posisi tersebut menjadi bagian dari jajaran yang akan mendampingi Gus Kikin dalam menjalankan kepengurusan PBNU 2026–2031.
Pengumuman struktur dilakukan setelah seluruh proses penyusunan kepengurusan diselesaikan oleh tim formatur bersama Rais Aam dan Ketua Umum. Struktur tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 2/PB.01/A.II.01.01/99/09/2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmah 2026–2031.
Mulai Berkhidmah Setelah Struktur Terbentuk
Setelah struktur kepengurusan diumumkan, Gus Kikin menyatakan jajaran pengurus akan mulai menjalankan tugas organisasi. Ia menegaskan bahwa kepengurusan baru memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan khidmah NU kepada masyarakat.
Dalam agenda awal kepengurusan, PBNU juga menyiapkan langkah rekonsiliasi ke sejumlah daerah dalam 100 hari kerja. Agenda tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi setelah Muktamar ke-35.
Dengan diumumkannya struktur ini, proses pembentukan kepengurusan PBNU periode 2026–2031 setelah Muktamar ke-35 telah memasuki tahap baru. Selanjutnya, jajaran pengurus akan menjalankan mandat organisasi selama masa khidmah lima tahun ke depan.




