JAKARTA — Pemerintah resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pembentukan lembaga baru ini memberikan ruang kelembagaan yang secara khusus menangani urusan pesantren, yang sebelumnya berada dalam struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari perubahan struktur Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan perubahan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut Nasaruddin, keberadaan Ditjen Pesantren menjadi bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap perkembangan pesantren di Indonesia.
“Ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin, sebagaimana dikutip Sekretariat Negara.
Naik Menjadi Unit Setingkat Eselon I
Dengan pembentukan Ditjen Pesantren, pengelolaan pesantren memperoleh posisi kelembagaan yang lebih khusus di lingkungan Kemenag. Unit ini berada pada tingkat direktorat jenderal atau setara eselon I.
Sebelumnya, urusan pesantren ditangani melalui struktur di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Perubahan tersebut kemudian menempatkan pesantren sebagai bidang yang memiliki direktorat jenderal tersendiri dalam struktur Kemenag.
Kehadiran struktur baru ini juga tidak berhenti pada perubahan organisasi. Kemenag tengah menyiapkan peta jalan pengembangan pesantren untuk menjadi acuan pengelolaan dan pengembangan pesantren dalam beberapa tahun ke depan.
Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
Seiring pembentukan Ditjen Pesantren, Kemenag telah memiliki pejabat yang memimpin lembaga tersebut. Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama pada 15 September 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Penetapan Basnang sebagai Dirjen Pesantren tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 September 2026. Dengan demikian, Basnang menjadi pejabat pertama yang memimpin satuan kerja baru setingkat eselon I tersebut.
Saat pelantikan, Nasaruddin meminta adanya capaian yang dapat dirasakan dalam 100 hari pertama. Basnang kemudian mulai mendorong penguatan perencanaan program dan penganggaran agar kebijakan Ditjen Pesantren memiliki target serta dampak yang lebih terukur.
Tiga Fungsi Utama Pesantren
Dalam pengembangan kebijakan pesantren, Kemenag menempatkan tiga fungsi utama pesantren sebagai bagian penting yang perlu diperkuat, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kemenag juga menaruh perhatian pada penguatan tata kelola dan pendataan kelembagaan pesantren. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut pendataan diperlukan agar masyarakat dapat membedakan lembaga yang memenuhi standar sebagai pesantren dengan lembaga yang hanya menggunakan label pesantren.
Data Kemenag yang disampaikan pada September 2026 mencatat sekitar 42.800 pesantren telah terdata. Dirjen Pesantren Basnang Said juga mengimbau pesantren yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran kepada Kementerian Agama.
Selain pendataan, pemerintah juga menekankan aspek mutu. Majelis Masyayikh tetap memiliki peran sebagai penjamin mutu eksternal pesantren, termasuk melalui asesmen terhadap sejumlah program pendidikan pesantren seperti Ma’had Aly, Mu’adalah, dan pendidikan Salafiyah maupun Mu’allimin.
Tantangan Setelah Pembentukan
Pembentukan Ditjen Pesantren membuka babak baru dalam tata kelola pesantren di lingkungan pemerintah. Namun, perubahan struktur birokrasi tersebut masih harus diikuti dengan penataan organisasi, program, anggaran, dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pesantren.
Kemenag juga mulai menyusun sejumlah agenda penguatan ekosistem pesantren. Salah satunya terlihat dari penyusunan peta jalan pengembangan pesantren serta berbagai program yang menyentuh pendidikan dan penguatan sumber daya manusia pesantren.
Bagi pemerintah, keberadaan Ditjen Pesantren diharapkan membuat kebijakan terkait pesantren dapat dirumuskan secara lebih terarah dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan lembaga pesantren yang beragam.
Dengan berdirinya Ditjen Pesantren sebagai unit tersendiri, perhatian terhadap pesantren kini memperoleh ruang kelembagaan yang lebih spesifik di Kementerian Agama. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan tersebut tidak berhenti pada struktur birokrasi, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang memberikan manfaat nyata bagi pesantren, kiai, santri, dan masyarakat.




