PMII Brawijaya Soroti Sejumlah Persoalan Kampus, Efektivitas Kebijakan Dipertanyakan

MALANG — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Brawijaya menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Mulai dari kesehatan mental, dugaan kekerasan seksual, polemik aturan parkir, hingga transparansi bantuan pendidikan, berbagai persoalan tersebut dinilai perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi tata kelola kampus.

Ketua PMII Komisariat Brawijaya, Abil Hasan, mempertanyakan sejauh mana kebijakan dan fasilitas yang telah disediakan universitas benar-benar memberikan dampak bagi mahasiswa. Menurutnya, keberadaan program tidak secara otomatis menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi mahasiswa telah terselesaikan.

Kesehatan Mental Tak Cukup Ditangani dengan Menyediakan Fasilitas

Dalam persoalan kesehatan mental, PMII mengapresiasi keberadaan layanan konseling universitas, satuan tugas, serta inisiatif konselor sebaya di tingkat fakultas. Namun, organisasi mahasiswa tersebut mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas, aksesibilitas, rasa aman, dan tindak lanjut layanan.

Abil menilai kondisi psikologis mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari berbagai tekanan yang saling berkaitan. Faktor ekonomi dan sosial, beban akademik, tumpukan laporan praktikum, hingga proses revisi skripsi disebut dapat memengaruhi kondisi mahasiswa.

Karena itu, PMII mendorong penguatan peran Dosen Pembimbing Akademik agar tidak hanya berfokus pada perkembangan akademik, tetapi juga memberikan pendampingan terhadap kondisi mahasiswa secara berkala. Pengembangan konselor sebaya berbasis mahasiswa di seluruh fakultas juga dinilai perlu diperkuat.

Penanganan Kekerasan Seksual Diminta Lebih Transparan

Sorotan lainnya berkaitan dengan penanganan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus. PMII menilai keberadaan Satgas PPKS dan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) perlu disertai mekanisme penanganan yang transparan serta kepastian terhadap proses dan sanksi.

Menurut Abil, minimnya informasi mengenai perkembangan maupun hasil akhir penanganan perkara dapat memengaruhi kepercayaan mahasiswa terhadap sistem pelaporan. Kondisi tersebut berpotensi membuat korban enggan melapor karena merasa tidak memperoleh perlindungan atau kepastian penyelesaian.

PMII kemudian menekankan tiga aspek penting, yakni perlindungan identitas dan keamanan pelapor, kepastian sanksi yang tegas dan transparan, serta batas waktu penanganan yang terukur dari tahap awal hingga proses selesai.

Polemik Parkir dan Persoalan Komunikasi Kebijakan

Persoalan fasilitas parkir dan pembatasan kendaraan bagi mahasiswa baru juga menjadi perhatian PMII Brawijaya. Dengan jumlah mahasiswa baru yang disebut mencapai sekitar 17.000 hingga 18.000 orang setiap tahun, keterbatasan lahan parkir menjadi tantangan tersendiri bagi universitas.

Namun, PMII menilai persoalan tidak hanya berkaitan dengan kapasitas parkir. Perbedaan informasi antara tingkat rektorat dan fakultas mengenai larangan membawa kendaraan dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa.

Pihak rektorat disebut pernah menyampaikan bahwa tidak terdapat aturan resmi yang melarang mahasiswa semester satu membawa sepeda motor. Di sisi lain, sejumlah fakultas menerapkan pembatasan kendaraan selama dua semester dengan alasan mengurangi kepadatan dan meningkatkan efisiensi lingkungan.

PMII meminta kampus menyampaikan kebijakan secara terbuka dan konsisten, termasuk dasar hukum, cakupan wilayah pembatasan, serta alternatif transportasi yang realistis bagi mahasiswa.

Dorong Transparansi Bantuan UKT dan Penguatan Pengawasan

Selain persoalan tersebut, PMII Brawijaya turut menyoroti mekanisme bantuan atau keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Organisasi mahasiswa itu mendorong agar kriteria dan proses pengajuan bantuan dibuat lebih mudah diakses serta transparan.

Proses bimbingan dan penyelesaian tugas akhir juga dinilai perlu dibenahi agar lebih terstruktur dan tidak sepenuhnya bergantung pada pola subjektif masing-masing dosen.

Dalam aspek tata kelola internal, PMII mendorong organisasi kemahasiswaan, seperti BEM, EM, dan DPM, untuk memperkuat fungsi pengawasan serta membangun komunikasi dua arah dengan pihak rektorat.

Bagi PMII, kritik terhadap kebijakan kampus tidak harus dimaknai sebagai sikap berhadap-hadapan dengan pengelola universitas. Mahasiswa tetap dapat membangun dialog yang konstruktif, sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan akademik dan kesejahteraan mahasiswa.

Tags :

Subscribe To Our Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.

    Tentang Kami

    Hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, jernih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami percaya bahwa setiap sudut pandang memiliki ruang untuk didengar, sementara kebenaran harus tetap menjadi pijakan utama.

    Jurnalisme kami tidak ditujukan untuk membenarkan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk membuka ruang dialog, mempertemukan perspektif, dan menghadirkan pemahaman

    Alamat

    ©2026 satuporos. All rights reserved.