JAKARTA — Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menuai keberatan dari sejumlah calon pengelola yang mendapat lokasi kerja jauh dari domisili. Sebagian calon manajer mengeluhkan penugasan lintas provinsi, bahkan berbeda pulau, yang dinilai menyulitkan mereka untuk menjalankan pekerjaan sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.
Persoalan ini mencuat setelah pengumuman penempatan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) pada akhir September 2026. Di tengah keluhan tersebut, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi dan menyesuaikan sejumlah penempatan agar lebih dekat dengan domisili calon manajer.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, mengakui terdapat calon manajer yang memperoleh penempatan jauh dari tempat tinggalnya. Ia mencontohkan seseorang yang berdomisili di Depok, tetapi mendapat penugasan di Gorontalo.
Pemerintah menyatakan akan mengupayakan penyesuaian lokasi bagi calon manajer yang mengalami kondisi tersebut. Namun, proses penempatan tetap mempertimbangkan kebutuhan pengelola di masing-masing wilayah serta kesiapan koperasi untuk beroperasi.
Data Penempatan: Mayoritas di Provinsi Asal
Berdasarkan data Simkopdes yang dikutip sejumlah media pada 28 September 2026, sebanyak 28.620 manajer telah mendapatkan penempatan.
Data tersebut menunjukkan bahwa 65,14 persen manajer ditempatkan di kabupaten atau kota asal, sedangkan 88,28 persen berada di provinsi asal. Sementara itu, sekitar 11,27 persen memperoleh penempatan lintas provinsi.
Dari sisi jarak, sebanyak 55,69 persen manajer ditempatkan dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili. Adapun 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer, dengan median jarak penempatan mencapai 6,53 kilometer.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar manajer ditempatkan relatif dekat dengan domisili. Meski demikian, masih terdapat kelompok calon manajer yang harus menghadapi penugasan lintas wilayah dengan jarak yang cukup jauh.
Pemerintah Jelaskan Mekanisme Penempatan
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa penempatan manajer tidak sepenuhnya didasarkan pada wilayah asal peserta. Pemerintah juga mempertimbangkan ketersediaan koperasi yang membutuhkan pengelola, kesiapan bangunan, serta distribusi tenaga kerja di berbagai daerah.
Dalam proses tersebut, penempatan di wilayah asal tetap menjadi prioritas. Namun, apabila jumlah calon manajer di suatu wilayah melebihi kebutuhan, sebagian peserta dapat ditempatkan di daerah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.
Pemerintah juga menekankan bahwa penugasan lintas daerah merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan manajer secara nasional. Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan persoalan tersendiri bagi calon manajer yang harus berpindah tempat tinggal atau menempuh perjalanan jauh untuk menjalankan tugas.
Zulhas Akui Ada Penempatan Lintas Pulau
Zulkifli Hasan mengakui adanya calon manajer yang mendapatkan penempatan jauh dari domisili, termasuk lintas pulau. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengupayakan penyesuaian agar mereka dapat bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal.
Di sisi lain, calon manajer yang telah menerima surat penawaran kerja diminta memperhatikan mekanisme konfirmasi kesediaan. Pemerintah juga mengimbau peserta tetap mengikuti proses yang ditetapkan sembari menunggu kemungkinan penyesuaian lokasi.
Persoalan ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyelaraskan kebutuhan tenaga pengelola koperasi di berbagai wilayah dengan kondisi pribadi dan keluarga calon manajer.
Kesiapan Kerja dan Kepastian Penempatan
Penempatan kerja yang jauh dari domisili tidak hanya berkaitan dengan jarak geografis. Bagi calon manajer, keputusan tersebut juga menyangkut biaya hidup, tempat tinggal, transportasi, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan setiap koperasi yang telah disiapkan memiliki tenaga pengelola yang memadai agar dapat beroperasi sesuai tujuan program.
Karena itu, kepastian lokasi penempatan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Kejelasan mengenai mekanisme penyesuaian, status penugasan, dan dukungan bagi manajer yang ditempatkan jauh dari domisili dibutuhkan agar proses penempatan berjalan lebih terukur.
Penataan penempatan yang mempertimbangkan kebutuhan koperasi sekaligus kondisi calon manajer menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan.




