Demo Buruh Kepung DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan

JAKARTA — Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan sekaligus pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Di tengah aksi massa, DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ribuan Buruh Padati Depan DPR

Sejumlah elemen buruh memadati kawasan Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR. Massa membawa bendera organisasi dan berbagai spanduk tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.

Di antara tuntutan yang disuarakan buruh adalah kepastian kerja, penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan, serta jaminan upah yang layak dan bermartabat.

Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda DPR mengambil keputusan tingkat II atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Perwakilan buruh juga hadir di balkon ruang rapat paripurna untuk mengikuti langsung proses pembahasan.

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju sehingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK. Regulasi tersebut juga menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Massa

Usai pengesahan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui massa buruh. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dasco menyampaikan bahwa pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen DPR dan pemerintah untuk memenuhi amanat yang harus diselesaikan pada Oktober 2026.

Di hadapan massa, Dasco juga menyampaikan harapan agar hubungan antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR dapat terus berjalan dengan baik setelah regulasi tersebut disahkan.

Sementara itu, Kapolri Suyudi meminta serikat buruh menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi berlangsung.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan kini menempatkan pemerintah dan DPR pada tahap berikutnya, yakni memastikan regulasi baru tersebut benar-benar memberikan perlindungan sebagaimana tuntutan yang selama ini disuarakan para pekerja.

Tags :

Subscribe To Our Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.

    Tentang Kami

    Hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, jernih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami percaya bahwa setiap sudut pandang memiliki ruang untuk didengar, sementara kebenaran harus tetap menjadi pijakan utama.

    Jurnalisme kami tidak ditujukan untuk membenarkan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk membuka ruang dialog, mempertemukan perspektif, dan menghadirkan pemahaman

    Alamat

    ©2026 satuporos. All rights reserved.