JAKARTA — Supriyono alias Mas Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membawa aspirasi warga Pati ke Gedung DPR RI, Jakarta. Bersama sejumlah perwakilan masyarakat, ia menyampaikan tuntutan agar pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan. Aksi tersebut berlangsung di depan kompleks parlemen pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelum aksi berlangsung, Mas Botok dan sejumlah rekannya telah berada di Jakarta sejak 21 Agustus untuk mempersiapkan penyampaian aspirasi. Ia menyebut gerakan yang dibawa AMPB berasal dari masyarakat dan akan disampaikan secara damai.
Dalam keterangannya sebelum aksi, Botok menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan untuk membuat kerusuhan. “Kita datang ke Jakarta tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan, kita nggak suka ya dengan anarkis,” ujar Botok.
Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan audiensi antara perwakilan AMPB dan pimpinan DPR RI. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada wakil rakyat.
Aspirasi Berujung Komitmen DPR
Usai melakukan audiensi, Mas Botok kembali menemui massa di depan Gedung DPR RI. Ia menyampaikan hasil pertemuan sekaligus membacakan surat komitmen pimpinan DPR mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam surat tersebut, DPR menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting, khususnya dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Salah satu poin yang menjadi perhatian massa adalah komitmen DPR untuk menyelesaikan pembentukan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Botok saat membacakan isi komitmen tersebut di hadapan massa.
Surat itu juga memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna.
Meski mendapatkan komitmen tersebut, sebagian massa menilai batas waktu yang diberikan masih terlalu panjang. Mereka berharap proses pembahasan dapat dilakukan lebih cepat.
Bagi AMPB, perjalanan dari Pati menuju Jakarta menjadi bentuk penyampaian aspirasi secara langsung. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu yang dianggap penting oleh masyarakat daerah dapat dibawa ke tingkat nasional melalui ruang dialog dan penyampaian pendapat.
Setelah audiensi dan penyampaian hasil pertemuan, massa AMPB kemudian membubarkan diri. Aksi tersebut menjadi salah satu catatan mengenai bagaimana masyarakat dari daerah membawa aspirasi mereka ke pusat pemerintahan dan bertemu langsung dengan para pengambil kebijakan.




