Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan negara, regulasi pemerintah, hingga perlindungan hak masyarakat.
Sidang yang dipimpin Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, putra ulama KH. Maimoen Zubair, tersebut membahas berbagai persoalan perundang-undangan dan kebijakan negara dari perspektif syariat serta kemaslahatan masyarakat.Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan forum dalam tradisi NU yang secara khusus membahas persoalan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan negara, dan regulasi pemerintah. Forum ini berupaya menimbang berbagai ketentuan atau “qanun” dari perspektif syariat untuk memastikan tercapainya kemaslahatan dan keadilan.Dalam sidang tersebut, setidaknya terdapat tiga isu utama yang menjadi rekomendasi komisi.
Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Pertama, muktamirin merekomendasikan penolakan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Muktamirin meminta pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG mulai tahun anggaran 2027.
Rekomendasi tersebut menempatkan anggaran pendidikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi perhatian komisi terhadap kebijakan pengalokasian anggaran negara.
Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Kedua, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban kejahatan seksual, sekaligus merekomendasikan evaluasi terhadap penerapan Qanun Jinayat di Aceh.Sidang merekomendasikan agar bukti-bukti ilmiah modern, seperti visum et repertum, pemeriksaan forensik, tes DNA, rekam medis, serta bukti elektronik dapat digunakan sebagai dasar hukum takzir yang sah.Komisi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban pemerkosaan maupun kekerasan seksual. Korban tidak boleh dipidana atau secara otomatis dianggap melakukan tuduhan zina (qadzaf) apabila bukti yang tersedia belum mencukupi.Karena itu, ketentuan mengenai qadzaf dalam Qanun Jinayat dinilai seyogianya diproses berdasarkan laporan balik dari pihak terlapor, bukan ditetapkan secara otomatis oleh aparat.
Rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk mencegah ketentuan hukum justru menempatkan korban kekerasan seksual dalam posisi yang semakin rentan.Dorong Perlindungan Pekerja
Ketiga, sidang merekomendasikan penguatan perlindungan terhadap pekerja, terutama dalam persoalan alih daya atau outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Komisi mendorong agar aturan terkait hubungan kerja tersebut disusun dan diterapkan secara lebih berkeadilan serta berpihak pada pemenuhan hak-hak buruh.
Penguatan perlindungan pekerja dinilai penting agar penerapan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan dunia usaha, tetapi juga menjamin kepastian, keadilan, dan hak pekerja.
Meski demikian, hasil Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah tersebut pada dasarnya merupakan rekomendasi Muktamar, sehingga sifatnya menjadi bahan pertimbangan dan rujukan bagi pengambilan sikap serta kebijakan organisasi, bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengikat pemerintah.
Melalui forum tersebut, NU berupaya memberikan pandangan keagamaan dan pertimbangan kemaslahatan terhadap sejumlah persoalan kebijakan publik yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat.




