JAKARTA — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). KPA menilai pengesahan tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan reforma agraria di Indonesia.
Menurut KPA, lahirnya UU tersebut merupakan langkah maju untuk mendorong pelaksanaan reforma agraria sekaligus menjadi momentum yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Regulasi ini dinilai memiliki arti penting bagi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, serta kelompok marginal yang selama ini menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.
Meski demikian, KPA menegaskan bahwa pengesahan UU bukanlah tujuan akhir. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan reforma agraria nantinya akan ditentukan oleh sejauh mana seluruh ketentuan dalam UU dapat diterapkan dan memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.
Atur Hak Tanah hingga Penyelesaian Konflik Agraria
KPA menilai UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan strategis. Di antaranya menyangkut pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah dan sumber-sumber agraria, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), serta pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria.
UU tersebut juga mengatur pembentukan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan reforma agraria dan bertanggung jawab kepada Presiden. KPA melihat keberadaan lembaga tersebut sebagai bagian penting untuk memastikan agenda reforma agraria dapat dijalankan secara lebih terarah.
Selain persoalan kelembagaan, regulasi tersebut mencakup mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
KPA juga menyoroti ketentuan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah dalam skala besar, baik oleh korporasi negara maupun swasta.
Dorong Implementasi Segera
Tidak hanya mengatur aspek redistribusi dan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat, Dewan Pengawas, sistem data dan pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana, serta aturan peralihan.
Bagi KPA, seluruh mandat tersebut perlu segera diterjemahkan dalam kebijakan dan program yang konkret. Lembaga penyelenggara reforma agraria diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan atas tanah.
KPA berharap pelaksanaan UU tersebut dapat membuka akses tanah bagi petani kecil dan petani yang tidak memiliki tanah, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat adat, melindungi wilayah pesisir dan ruang tangkap nelayan, serta memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh hak atas tanah.
KPA juga mendorong agar UU tersebut menjadi momentum untuk meninjau kembali konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar serta kebijakan negara yang dinilai selama ini telah berdampak pada terpinggirkannya hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria.
Babak Baru Reforma Agraria
Bagi KPA, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menandai dimulainya babak baru perjuangan reforma agraria. Tantangan berikutnya adalah memastikan kelembagaan segera dibentuk dan menjalankan mandatnya, konflik agraria ditangani, tanah dapat didistribusikan kepada masyarakat, serta ketimpangan penguasaan tanah dikurangi.
KPA juga menilai penguatan organisasi rakyat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Dengan organisasi yang kuat, masyarakat diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengelola tanah dan sumber agraria, mengembangkan ekonomi rakyat, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan.
Dalam siaran pers tersebut, KPA turut menyampaikan penghargaan kepada berbagai organisasi rakyat dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini terlibat dalam perjuangan reforma agraria. Mereka berasal dari organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, organisasi nonpemerintah, akademisi, hingga jaringan solidaritas.
KPA juga memberikan apresiasi kepada komunitas dan organisasi di tingkat desa, kampung, pesisir, wilayah adat, serta berbagai basis konflik agraria yang ikut mengikuti proses pembahasan UU, menyampaikan aspirasi, dan mengawal agar suara masyarakat terdampak turut masuk dalam proses pembentukan regulasi.
KPA menilai UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan hasil dari perjuangan dan kerja kolektif berbagai pihak. Setelah regulasi disahkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh mandatnya benar-benar sampai kepada masyarakat dan dapat menjadi instrumen untuk mendorong keadilan agraria serta kedaulatan pangan.




