Gerbang Tani Sambut Pengesahan UU Reforma Agraria, Harap Jadi Jalan Keluar Konflik dan Ketimpangan

JAKARTA — Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) pada 22 September 2026.

Gerbang Tani menilai pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam upaya membenahi persoalan agraria yang selama ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Organisasi tersebut berharap kehadiran UU baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian berbagai konflik agraria yang berlangsung di sejumlah daerah.

Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, mengatakan pengesahan UU tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam persoalan agraria.

Menurut Idham, regulasi baru itu dapat menjadi instrumen hukum untuk mengoreksi berbagai kebijakan pertanahan di masa lalu yang dinilai telah menimbulkan persoalan bagi petani, masyarakat adat, serta kelompok rentan.

“Undang-Undang ini merupakan jawaban atas tuntutan panjang rakyat. Ini menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun,” ujar Idham Arsyad.

Ia menilai, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut struktur penguasaan dan kebijakan yang dalam praktiknya dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.

Soroti Fragmentasi Kewenangan

Salah satu hal yang mendapat perhatian Gerbang Tani adalah mandat pembentukan kelembagaan khusus yang menangani pelaksanaan reforma agraria secara lebih terintegrasi.

Idham menilai selama ini penyelesaian konflik agraria dan proses redistribusi tanah menghadapi persoalan koordinasi karena kewenangan pertanahan dan agraria tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses penyelesaian konflik berjalan panjang dan tidak jarang menghadapkan masyarakat pada prosedur birokrasi yang berlapis.

“Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik agraria tersandera oleh ego sektoral kementerian dan lembaga. Kewenangan yang terfragmentasi membuat rakyat dipingpong dari satu meja ke meja lain tanpa kepastian,” kata Idham.

Karena itu, Gerbang Tani melihat mandat pembentukan kelembagaan khusus yang terintegrasi sebagai salah satu bagian penting dalam UU Pengaturan Reforma Agraria. Idham berharap kelembagaan tersebut nantinya memiliki kewenangan dan koordinasi yang jelas dalam menjalankan agenda reforma agraria.

Menurutnya, kelembagaan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dapat memberikan garis koordinasi yang lebih tegas dalam menangani persoalan ketimpangan dan konflik agraria

Gerbang Tani Siap Kawal Implementasi

Meski mengapresiasi pengesahan UU tersebut, Gerbang Tani menilai pekerjaan berikutnya adalah memastikan regulasi dapat diterapkan secara nyata.

Idham mengatakan organisasinya akan terus mengawal implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria bersama petani dan masyarakat. Peraturan turunan serta pembentukan kelembagaan khusus juga diharapkan segera direalisasikan pemerintah.

Bagi Gerbang Tani, keberhasilan reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama dalam menyelesaikan konflik dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Gerbang Tani berharap implementasi UU tersebut pada akhirnya dapat memperkuat akses masyarakat terhadap tanah dan mendukung terwujudnya keadilan serta kemakmuran sebagaimana cita-cita reforma agraria dan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Tags :

Subscribe To Our Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.

    Tentang Kami

    Hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, jernih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami percaya bahwa setiap sudut pandang memiliki ruang untuk didengar, sementara kebenaran harus tetap menjadi pijakan utama.

    Jurnalisme kami tidak ditujukan untuk membenarkan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk membuka ruang dialog, mempertemukan perspektif, dan menghadirkan pemahaman

    Alamat

    ©2026 satuporos. All rights reserved.