LAMONGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mulai mendalami dugaan pungutan yang dilaporkan terjadi di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa pelapor sekaligus saksi fakta, Sismulyadi, bersama sejumlah warga yang mengaku pernah mengalami atau mengetahui adanya permintaan pembayaran dalam proses pelayanan maupun administrasi di tingkat desa.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Kejari Lamongan pada Selasa, 8 September 2026. Dalam prosesnya, penyidik menggali keterangan dari warga mengenai pengalaman mereka, termasuk uang yang disebut pernah diserahkan dalam sejumlah keperluan administrasi.
Sejumlah warga kemudian membeberkan nominal transaksi yang mereka alami. Subeki, misalnya, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6,5 juta untuk keperluan hibah.
Keterangan serupa disampaikan Samini. Ia mengaku membayar Rp3,5 juta untuk keperluan yang sama.
Sementara itu, Ansory mengaku menyerahkan uang hingga Rp8 juta dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Namun, nominal-nominal tersebut masih merupakan keterangan dari masing-masing warga yang diperiksa. Jumlah tersebut belum dapat disebut sebagai total pungutan dalam perkara yang saat ini tengah didalami Kejari Lamongan.
Sismulyadi mengatakan, pihak kejaksaan meminta agar warga yang merasa pernah dimintai uang kembali dihimpun dan didata untuk memberikan keterangan.
“Kami diminta oleh Kejaksaan untuk menghimpun kembali warga-warga yang merasa pernah dimintai uang. Mereka yang merasa menjadi korban agar mau didata dan ikut menyampaikan keterangannya,” ujar Sismulyadi.
Menurutnya, proses pendataan tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan pungutan yang dilaporkan terjadi di Desa Brengkok.
Sebelumnya Didemo Ratusan Warga
Dugaan pungutan di Desa Brengkok sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Brengkok pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Aksi tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya perhatian lebih lanjut terhadap dugaan pungutan yang dikeluhkan warga.
Kini, proses pendalaman berada di tangan Kejari Lamongan. Keterangan para pelapor dan warga menjadi bagian dari proses untuk mengklarifikasi dugaan pungutan sekaligus mengetahui lebih jauh peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hingga tahap ini, dugaan pungutan tersebut masih dalam proses pendalaman. Keterangan warga maupun nominal uang yang disebutkan dalam pemeriksaan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.




