Mahfud MD Bahaya Kekuasaan: Kritik Keras soal Kekuasaan Tanpa Batas

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali mengingatkan bahaya kekuasaan tanpa batas. Pesan ini ia sampaikan dalam orasi bertajuk “Meluruskan Kepemimpinan Nasional”.

Orasi tersebut dalam rangkaian Haul ke-21 Nurcholish Madjid (Cak Nur) di Hotel Luwansa, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Mahfud, konstitusi dan demokrasi pada dasarnya harus membatasi kekuasaan.

Pembatasan ini penting untuk mencegah kekuasaan berkembang tanpa kendali, mengingat kekuasaan punya kecenderungan penyalahgunaan (power tends to corrupt).

“Kalau ada mengatakan konstitusi dan demokrasi tetapi kekuasaannya tidak dibatasi, itu bukan negara demokrasi dan bukan konstitusi,” ujarnya.

Pembatasan Kekuasaan lewat Pembagian Kewenangan dan Masa Jabatan

Mahfud menjelaskan dua mekanisme utama pembatasan kekuasaan.

Pertama, lewat pembagian kewenangan antarlembaga negara. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif masing-masing punya ruang kekuasaan sendiri. Ketiganya harus berjalan secara independen agar saling mengontrol.

Kedua, pembatasan dari segi waktu. Salah satu contohnya adalah aturan masa jabatan presiden yang tercantum dalam konstitusi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini menilai pembatasan seperti itu sangat penting. Sebab, kekuasaan bisa mendorong seseorang untuk terus mempertahankannya.

Faktor lingkungan turut berperan besar dalam dorongan tersebut. Orang-orang di sekitar pemimpin kerap meyakinkan bahwa kepemimpinannya tidak tergantikan, sehingga mendorong keinginan untuk terus berkuasa.

Belajar dari Era Soekarno dan Soeharto

Mahfud memberi dua contoh nyata soal power tends to corrupt dalam sejarah Indonesia. Contoh itu datang dari kepemimpinan dua mantan presiden, Soekarno dan Soeharto.

Menurutnya, keduanya awalnya tidak mempersiapkan diri untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun, dorongan dari lingkungan sekitar membuat mereka terus mempertahankan kekuasaan.

Soekarno bahkan menjadi presiden seumur hidup. Pengangkatan itu lewat TAP MPRS Nomor III/MPRS/1963, yang menurut Mahfud melanggar konstitusi.

Soeharto punya cerita serupa. Ia awalnya hanya bersedia menjabat selama satu tahun. Namun, masa kekuasaannya terus diperpanjang hingga tujuh kali.

“Ini penyakit power tends to corrupt. Siapapun yang berkuasa itu akan tergoda oleh lingkungannya untuk terus berkuasa,” ujar Mahfud.

Kritik terhadap Pasal 50A UU P2SK dan Penegakan Hukum yang Timpang

Mahfud menegaskan, kecenderungan power tends to corrupt masih berpotensi terjadi hingga kini. Dampaknya bisa merusak sistem hukum yang sudah terbangun bertahun-tahun.

Ia mencontohkan pembangunan sistem antikorupsi dan antipencucian uang Indonesia. Sistem ini butuh proses panjang hingga Indonesia resmi jadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada 2023.

Namun, sistem tersebut kini berpotensi rusak. Penyebabnya, kata Mahfud, adalah Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketentuan itu membuat asal-usul dana pembelian obligasi negara tidak bisa mempersoalkan. Celah ini, menurut Mahfud, berpotensi menjadi peluang untuk pihak tertentu melakukan pencucian uang.

“Kita sudah masuk FATF susah-susah, malah dibuat undang-undang konyol kayak gitu hanya karena (negara) perlu uang untuk mungkin untuk beberapa tahun ke depan. Ini yang dirusak adalah sistem yang panjang,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti penegakan hukum yang belum berjalan adil. Ia membandingkan perlakuan terhadap pelaku korupsi dengan masyarakat kecil yang berurusan dengan hukum.

“Orang yang korupsi sementara orang kecil terus diinjak terus dijepit,” imbuhnya.

Dalam orasinya, Mahfud turut mengangkat kembali gagasan kepemimpinan dari Cak Nur. Baginya, jabatan pemimpin merupakan amanah, bukan hak istimewa.

Amanah itu harus pemimpin gunakan untuk membangun keadilan. Menegakkan kebenaran dan kesejahteraan masyarakat jadi tujuan utamanya.

Karena itu, kepemimpinan nasional perlu berada dalam kerangka konstitusi yang jelas. Kerangka ini harus membatasi kekuasaan sekaligus memastikan kekuasaan bertujuan untuk kepentingan rakyat.

Mahfud juga mengingatkan soal Pancasila. Ia menyebutnya sebagai Mitsaqan Ghalidza, kesepakatan luhur yang jadi dasar hidup berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam berbagai persoalan kekuasaan dan hukum tersebut, Mahfud mengajak generasi penerus pemikiran Cak Nur untuk berperan aktif.

Mereka harapannya menjadi “muazzin-muazzin baru” yang terus mengingatkan pentingnya kebenaran, keadilan, dan kehidupan berbangsa.

Tags :

Subscribe To Our Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.

    Tentang Kami

    Hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, jernih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami percaya bahwa setiap sudut pandang memiliki ruang untuk didengar, sementara kebenaran harus tetap menjadi pijakan utama.

    Jurnalisme kami tidak ditujukan untuk membenarkan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk membuka ruang dialog, mempertemukan perspektif, dan menghadirkan pemahaman

    Alamat

    ©2026 satuporos. All rights reserved.