JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perkara yang diajukan oleh 12 pemohon tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK membatalkan hasil pemilu dan mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan MK memuat temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah atau diploma yang secara meyakinkan menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan hakim. Namun, MK tidak serta-merta menjadikannya dasar untuk membatalkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Mengapa MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran?
Hakim MK menjelaskan bahwa perkara yang diajukan merupakan sengketa hasil Pemilu. Sementara itu, Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden bersama Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah proses pemilu berakhir dan pasangan terpilih telah dilantik.
Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan. Sebaliknya, MK mencatat adanya persoalan pembuktian mengenai dokumen pendidikan tersebut, tetapi menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima melalui jalur PHPU.
Persoalan Kewenangan dan Kedudukan Hukum
Perkara ini sejak awal tidak hanya menyangkut persoalan ijazah, tetapi juga mengenai kewenangan MK dalam memeriksa keabsahan syarat pencalonan Gibran.
MK dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Karena itu, pemeriksaan perkara tidak berujung pada putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan perbedaan antara temuan dalam pertimbangan hakim dan amar putusan. Temuan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tidak otomatis berarti MK menjatuhkan sanksi atau membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.
Perdebatan Belum Berhenti pada Putusan
Putusan MK ini membuka kembali perdebatan mengenai mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menilai persoalan syarat pencalonan setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Reuters melaporkan bahwa kuasa pemohon menilai putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum lain. Namun, hal tersebut merupakan pandangan pihak pemohon dan bukan bagian dari amar putusan MK.
Sementara itu, putusan resmi MK mencatat bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berakhir dengan amar “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Dengan demikian, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden, sementara persoalan mengenai bukti pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK, bukan dasar untuk mendiskualifikasinya melalui perkara PHPU ini.




